KNPI Soroti Perusahaan Sawit Raksasa BAG Milik Winarno Tjajadi, Diduga Banyak Pelanggaran

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama soroti kasus perusahaan sawit raksasa Best Agro Grup milik Winarno Tjajadi merambah kawasan Taman Nasional Sabangau (TNS) Kalimantan Tengah.

“Saya heran, kok tidak ada hak guna usaha (HGU), tidak ada AMDAL kok ada pabrik milik Best Agro grup, lalu menabrak kawasan hutan lindung sampai total 80 ribu hektar, lalu tidak ada plasma 20%,” kata Haris Pertama.

Haris pun dibuat heran bukan kepayang karena bisnis korporasi Best Agro Grup tidak transparan dan diduga banyak melanggar hukum namun tidak tersentuh hukum.

“Bisnis yang dijalankan korporasi Best Agro grup ini tidak transparan dan banyak diduga melanggar hukum, dengan praktik-praktik perampasan tanah, sering dilakukan di Kalimantan Tengah,”

Haris melanjutkan penjelasan bahwa di sektor hulu, Best Grup mengelola perkebunan sawit di bawah unit usaha, Best Agro Plantation. Luas perkebunan mereka diperkirakan 200 ribu hektare yang sebagian besar berada di Kalimantan Tengah. Beberapa anak usahanya antara lain PT Wana Sawit Subur Lestari,Sinar Mas Citra, Suryamas Cipta Perkasa, Mekar Alam Fajar Mas, Bahana Era Sawit Tama, dan Karya Luhur Sejati.

“Disinyalir, lahan plasma yang dialokasikan di bawah 20%, tidak sesuai regulasi pemerintah. Jikapun kita telusuri website best agro tidak ada penjelasan detail komposisi luas perkebunan perusahaan (inti) dan petani plasma. Kok bisa perusahaan ini beroperasi di Republik ini dengan cara-cara tidak transparan? “, jelas Haris.

Haris berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan tangani bau amis bisnis busuk yang disinyalir dilakukan Winarno Tjajadi atas korporasi Best Agro Grup yang dijalankannya.

“Korporasi Best Agro grup yang konsesi lahan usahanya banyak di Kalimantan Tengah, seakan tidak pernah tersentuh aparat hukum termasuk kepolisian, saya sangat berharap atas prestasi Kapolri Jenderal Sigit dapat membongkar banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga Tjajadi ini atas korporasi dijalankan di Kalteng ini, termasuk kasus perambahan kawasan hutan lindung, penyerobotan lahan warga dan kasus pengemplang pajak”, harap Haris.

Sementara itu, Kordinator Bidang Perekonomian DPP KNPI, Rasminto memperkuat penjelasan Ketum KNPI sebelumnya dengan menuturkan konglomerasi bisnis Best Agro Grup diduga lakukan pengemplang pajak.

“Luasan lahan yang diduga tidak jelas dan bicara legalitas yang lain yang diduga juga tidak jelas pula, hal ini akan berkaitan dengan masalah pembayaran kewajiban pajak disebabkan karena tidak jelas luasan ijinnya, berapa kerugian negara dan Pemda Kalteng jika seperti ini? “, tutur Rasminto.

Selain itu, Rasminto alumnus doktoral kependudukan dan lingkungan hidup UNJ menambahkan banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi Best Agro Grup seperti kejadian orangutan jantan dewasa ditemukan mati mengenaskan di kanal konsesi perkebunan sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada 2018 silam.

“Kondisi satwa langka dilindungi usia sekitar 20 tahunan ini penuh luka dan beberapa peluru bersarang di tubuhnya. Tubuh orangutan tersangkut pada batang kayu, yang jadi semacam titian kanal di area korporasi di bawah bendera Best Agro Group”, jelas Rasminto.

Saat ditemukan tim evakuasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Orangutan Foundation International (OFI), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Senin (2/7/18), bangkai orangutan itu sudah membusuk dan kejadian matinya orangutan bukan pertama kali saja terjadi.

“Kejadian orangutan tewas, bukan kali pertama di konsesi WSSL II. September 2015, juga ditemuakan empat bangkai orangutan di sana”, jelas Rasminto.

Rasminto menegaskan bahwa para pelaku pembunuhan orangutan itu perlu dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

“Berdasarkan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku pembunuhan satwa dilindungi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sayangnya, selama ini pembunuh orangutan umumnya hanya dijatuhi hukuman ringan. Dan parahnya kejadian matinya orangutan di konsesi lahan Best Agro grup tidak pernah tersentuh hukum”, tegas Rasminto.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts