Ketum KNPI Haris Pertama Menilai Kasus Kredit Ted Sioeng ke Bank Mayapada Tak Masuk Akal

Terkuaknya kasus Bank Mayapada atas fasilitas modal kerja untuk pengusaha pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun selama 2014-2021. Dalam perjalanan, kredit Ted macet kemudian dirinya menjadi terlapor polisi. Sekejab saja, Ted bersama anaknya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

“Berdasarkan pengakuan Ted Sioeng yang disampaikan melalui suratnya ke Menko Mahfud MD, Ia mengaku adanya setoran ke Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada, senilai Rp525 miliar. Jadi, tiap Ted menerima kucuran kredit maka ada bagian untuk Tahir. Ini kan namanya sudah praktek suap menyuap? Kata Haris Pertama.

Haris menjelaskan bahwa proses cara kredit Ted Sioeng ini ke Bank Mayapada tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin Bank Mayapada terus-terusan mengguyur kredit selama 7 tahun, padahal Ted berkali-kali kemplang utang. Tentu ada pihak-pihak yang mengawal proses kredit ini bisa berjalan terus”. Jelas Haris.

Menurut Haris, praktik seperti ini, jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap-menyuap) dalam pemberian kredit.

“Pengakuan Ted memberikan suap kepada pemilik bank tersebut dalam pemberian kredit, merupakan tindakan fatal. Seharusnya berujung kepada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank yang tertibat tersebut”, kata Haris.

Lanjut Haris, apa yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen Bank Mayapada merupakan pelanggaran Pasal 48 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Pasal 48 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jelas memang mengatur tentang penipuan dalam sektor perbankan. Ancaman sanksinya cukup tegas, pelaku manipulasi kredit perbankan dapat dipenjara bahkan sanksi tambahanya bahwa pengadilan juga dapat memberlakukan sanksi tambahan lainnya kepada pelaku manipulasi kredit perbankan. Sanksi tambahan ini dapat berupa pencabutan izin usaha, pembekuan aset, atau larangan terlibat dalam sektor perbankan di masa mendatang”. Tutur Haris.

Selain itu, Bos Bank Mayapada juga dapat dikenakan ancaman sanksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pelaporan Bank dan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Bank Umum.

“Sebenarnya aturan main perbankanya sangat tegas mengatur persoalan masalah kewajiban pelaporan Bank termasuk laporan kreditnya berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 dan Bank umum wajib melakukan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2015, dan sanksinya juga tegas bisa dicabut ijin operasionalnya bahkan dibekukan aset-asetnya”, jelas Haris.

Namun, bagi Haris masalah lainnya adalah lemahnya peran OJK juga terjadi saat BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun.

“Jelas-jelas sudah ada laporan dari BPK RI atas temuan bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun. Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan pihak OJK tidak melakukan tindakan apapun terkait pelanggaran ini”, tutur Haris.

Bagi Haris, cara kerja OJK ini terkesan tidak punya sistem deteksi dini dan tidak memiliki keberanian melakukan tupoksinya berdasarkan UU 10/1998 dan peraturan OJK sendiri.

“Ini mengesankan, OJK tak punya sistem deteksi perbankan yang mumpuni dan lemah terhadap implementasi pengawasanya sesuai UU No.10/1998 dan peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 dan Nomor 40/POJK.03/2015” pungkas Haris Pertama.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

1 komentar untuk “Ketum KNPI Haris Pertama Menilai Kasus Kredit Ted Sioeng ke Bank Mayapada Tak Masuk Akal”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts