Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, spanduk tersebut merupakan upaya mendukung Polri dalam menuntaskan dugaan kasus kasus penipuan melalui Robot trading ATG yang kebanyakan kelompok milenial.
Spanduk itu juga mengingatkan Polri agar tidak masuk angin menangani kasus PT PT. Pansaky Berdikari Bersama.
“KNPI yakin Bareskrim dapat menyidik kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka,” kata Haris dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Spanduk tersebut antara lain terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Matraman Raya, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, dan Kebayoran Baru.
Sebelumnya, perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan yang ditujukan kepada pemilik PT. Pansaky Berdikari Bersama tersebut telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/Bareskrim.
Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold, namun tidak pernah ditanggapi.
“Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya.
Sementara melalui pengumuman ATG pada awal April 2022, manajemen ATG kembali menyatakan sedang melakukan maintenance system yang mungkin akan berlangsung 2-3 bulan lagi.