Dugaan 80 Usulan WIUP Bermasalah, DPP KNPI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Persoalan carut marut ijin tambang di Maluku Utara semakin terkuak setelah adanya temuan Tim Investigasi Kasus Tambang DPP KNPI dengan temuan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan ijin.

“Tim investigasi DPP KNPI menemukan dugaan adanya praktek gratifikasi
dalam penerbitan”, kata Muhammad Nurul Haq.

Muhammad Nurul Haq selaku anggota Tim Investigasi yang juga Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI menjelaskan setidaknya Tim Investigasi menemukan 80 usulan WIUP diduga berpotensi bermasalah.

“Setidaknya tim menemukan terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI dari 80 usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan,” kata Muhammad Nurul Haq.

Muhammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat menjelaskan banyaknya usulan perijinan yang tumpang tindih.

“Dari 51 WIUP ada sekitar 40 an Usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP,” jelas Mamat.

Mamat menduga carut marut persoalan tambang ini ada keterlibatan orang dekat Gubernur Maluku.

“Persoalan carut marut pertambangan ini ada apa? ya pastilah ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara”, kata Mamat.

Pihak DPP KNPI menurut Mamat meminta aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti persoalan carut marut perijinan tambang di Maluku Utara.

“DPP KNPI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, Kadis, bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian ESDM RI, agar kasus ini terang benderang dan memulihkan iklim investasi pertambangan di Indonesia”, kata Mamat.

Mamat mengklaim Tim Investigasi DPP KNPI terus mengumpulkan bukti-bukti valid.

“Hingga saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara, namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak
mungkin oleh tim”, pungkas Mamat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts