Dinilai Rampok Hak Rakyat, KNPI: Setop Perpanjangan Kontrak BP di LNG Tangguh

hammer, libra, dish-802298.jpg

British Petroleum (BP), pengelola ladang gas bumi Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, disinyalir memakai hak masyarakat. Pangkalnya, dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menggunakan cost recovery bukan keuntungan korporasi.

“Sangat tidak berdasar dan merugikan masyarakat jika program CSR yang dilakukan BP menggunakan cost recovery bukan profit perusahaan. Sebab, cost recovery bersumber dari DBH (dana bagi hasil) migas dan itu merupakan hak masyarakat,” kata Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dalam keterangannya, Selasa (9/5).

“Sekali lagi, DBH migas tidak boleh disamakan dengan CSR. Itu dua post pendanaan berbeda. Kewajiban ini juga mandat UU Otsus Papua. Akibatnya, yang merugi adalah masyarakat Teluk Bintuni,” sambungnya.

Sebagai korporasi besar asal Inggris, menurut Haris, BP mestinya paham soal CSR dan memiliki program mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak operasional LNG Tangguh.

“Pakai DBH migas sama artinya merampok hak masyarakat. Suku-suku asli sudah merugi karena mata pencariannya hilang akibat operasional LNG Tangguh merusak lingkungan, diperparah dengan aksi korupsi BP dengan menggasak hak masyarakat berbungkus CSR. Ini tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.

Haris heran dengan sikap BP tersebut. Pangkalnya, mengantongi keuntungan bombastis dari beroperasinya LNG Tangguh Train 1 dan Train 2. Apalagi, tengah mengembangkan Train 3 dengan nilai investasi sekitar US$8,9 miliar.

“Produksi gas bumi Tangguh 2021 rata-rata 1.312 MMSCFD dan per 14 Juni 2022 sebesar 1.162 MMSCFD. LNG Tangguh sendiri menghasilkan 7,6 juta ton LNG setiap tahun dari Train 1 dan 2. Train 3 diprediksi menghasilkan 3,8 juta ton LNG per tahun. Jadi, sangat aneh kalau BP masih merampok hak rakyat, terutama masyarakat adat Papua Barat,” paparnya.

Selain CSR, KNPI juga menyoroti komitmen BP menjalankan rekomendasi Tim Penasihat Independen dalam Laporan Ketiga 2020. Isinya, BP diminta tetap melanjutkan dukungannya dalam sektor pendidikan dasar dengan menyediakan bantuan bagi guru dan murid, termasuk materi dan alat ajar, melalui mitranya.

Yang terjadi, ungkap Koordinator Bidang (Koorbid) Ekonomi DPP KNPI, Rasminto, BP justru disinyalir melakukan kejahatan kemanusiaan. Alasannya, pengelolaan LNG Tangguh memiskinkan suku-suku asli Papua Barat di Teluk Bintuni yang terdampak proyek gas alam itu.

“Mata pencarian masyarakat adat yang utama adalah nelayan. Mereka kehilangan penghidupannya karena hutan mangrove di sekitar LNG Tangguh rusak bahkan hilang. Namun, BP bisa mengelola air layak minum dari air laut sekitarnya,” ucapnya.

“Ini sangat miris, memprihatinkan. Atas dasar itu, KNPI akan terus mendorong Presiden Jokowi agar tidak memperpanjang kontrak BP yang berakhir 2035. Kemudian, menasionalisasi demi kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat adat Teluk Bintuni,” tutup Rasminto.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts