Tahan Investor Tanpa Dasar, KNPI Kritik Kinerja Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi Kemenkumham dinilai tidak profesional lantaran mengandangkan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Sebab, masalah yang mendera bos PT Zhaobang International Trading Group itu adalah murni bisnis dengan rekanannya, bukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

“Pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan?” ucap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

“Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024,” sambungnya.

Haris menerangkan, masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, menurutnya, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi. Tetapi, nyatanya, kan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antarpengusaha, business to business,” paparnya.

Lebih jauh, Haris memaklumi jika Zhang Bangcun belum melunasi seluruh pembayaran kepada PT Daya Cipta Utama Pusaka dalam pengerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada proyek baja stainless. Pangkalnya, PT Daya Cipta Utama Pusaka sebagai subkantraktor PT Lutai Konstruksi Indonesia, yang merupakan mitra Zhang Bangcun, melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan laporan pekerjaan.

Diketahui, nilai kerja sama antara PT Lutai Konstruksi Indonensia dengan PT Daya Cipta Utama Pusaka sekitar Rp16 miliar. Zhang Bangcun baru membayar Rp12.047.062.843 pada 10 Maret-18 Mei 2023 sehingga masih kurang Rp4.664.870.643.

“Saya juga kalau sebagai pengusaha enggak akan mau membayar rekanan kalau melanggar kontrak kerja sama. Kita ini berbisnis, bukan berinfak. Jadi, segala sesuatunya harus sesuai target dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melihat permasalahan ini, sambung Haris, semestinya PT Daya Cipta Utama Pusaka menggugat Zhang Bangcun ke pengadilan. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang bersalah secara hukum.

“Masalah ini menjadi rumit karena Ditjen Imigrasi menahan Zhang Bangcun di rumah detensi karena adanya laporan dari Thomas Khuana. Apa iya sekarang Ditjen Imigrasi menjadi ‘centeng’ dan debt collector pengusaha nakal?” tanya dia.

“Apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi itu jelas-jelas merusak reputasi Indonesia di mata dunia, khususnya investor. Karenanya, KNPI mendesak Presiden Jokowi dan Menkumham agar mengusut kasus ini dan membebastugaskan Dirjen Imigrasi agar masalah bisa diusut tuntas dan terang benderang. Jika tidak, target investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023 tidak akan terealisasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, KNPI berencana mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan pandangan dan tuntutannya atas masalah ini di Jakarta, Minggu (9/7).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts