Ketum DPP KNPI Haris Pertama setuju dengan pendapat Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Menpora Dito tidak terlibat dalam korupsi BTS (04/07/2023).
Namun Kejagung juga harus menjelaskan kepada masyarakat apakah Menpora Dito benar menerima uang dari salah satu tersangka korupsi BTS atas nama Irwan Hermawan sebesar 27 Miliar yang diperuntukan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung.
“Marwah Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tentunya harus kita jaga” ujar Haris Pertama.
“Hal ini perlu diluruskan apakah benar Menpora Dito dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli Menko Ekonomi benar atau tidak menerima uang sebesar 27 Miliar tersebut” Tegas Haris.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa sebelum kasus Menpora Dito, Kejaksaan Agung pernah menetapkan status tersangka kepada salah satu Staf Khusus Menko Ekonomi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Masyarakat tentunya berhak untuk mengetahui apakah uang hasil kejahatan korupsi kasus BTS tersebut mengalir ke Kejaksaan Agung atau tidak sebagaimana kesaksian Irwan Hermawan.
Haris pun menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung terkait dengan status Menpora Dito dan para penerima uang hasil kejahatan korupsi BTS “menurut kesaksian Irwan Hermawan totalnya 243 Miliar, apakah terhadap hal tersebut akan dilakukan penyelidikan baru tentang dugaan perintangan penyidikan, tentunya bergantung kepada alat bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung” pungkasnya.