Polri Jangan Alergi Reformasi Korps Bhayangkara

JakartaMencuatnya berbagai kasus pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian dari kasus Irjen Sambo hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Soetta akibat kasus penyalahgunaan Narkoba mendapatkan sorotan dari Koodinator Bidang (Koorbid) DPP KNPI Rasminto agar pemerintah segera melakukan reformasi Polri.

“Reformasi Polri jadi solusi terbaik dalam penataan kelembagaan Polri dan pemulihan citra institusi Korps Bhayangkara”, kata Rasminto.

Menurut Rasminto terdapat beberapa hal pokok arah reformasi Polri yang jadi pekerjaan rumah.

“Pekerjaan rumah kedepan dalam melakukan arah reformasi Polri yang berkelanjutan. Bagaimana membangun aspek struktural Polri menjadi lembaga yang independen, lembaga yang tidak terdikotomi oleh kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan kekuasaan”, kata Rasminto.

Bagi Rasminto penataan kelembagaan Polri merupakan selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan Polri.

“Penataan kelembagaan Polri harus selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengutamakan penyederhanaan birokrasi yang proporsional, efektif, bersinergi serta berwibawa, sehingga mengacu pada Perpres No. 112 Tahun 2020 yang telah membubarkan 10 Lembaga pemerintah non Kementerian dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Jadi unit atau satuan-satuan dalam tubuh Polri yang tumpah tindih perlu ditiadakan jangan sampai jadi beban pajak rakyat”, kata Rasminto.

Lebih lanjut Rasminto yang juga alumnus Doktoral Pascasarjana UNJ menekankan pentingnya mereform paradigma keamanan pada anggota Polri.

“Anggota Polri penting sekali merubah paradigma terminologi “keamanan” dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana pada Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara, khususnya poin c, dan juga UU Nomor 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa Polri hanya pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam konteks untuk keamanan dalam negeri, bukan keamanan yang bersifat luas”, jelas Rasminto.

Bagi Rasminto terminologi “keamanan” sendiri menjadi satu kesatuan yang terpisahkan dari pertahanan itu sendiri dan ini jadi PR pembenahan aspek instrumental yang sangat urgen.

“Jelas ya pada Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak memisahkan pertahanan dengan keamanan negara. Sementara yang dimaksud keamanan nasional sebagaimana terdapat dalam penjelasan UU Nomor 17/2011 tentang intelijen negara, mengatakan keamanan nasional terdiri dari 4 dimensi yaitu keamanan manusia, Kamtibmas, Kamdagri dan Pertahanan. Sehingga jelas pertahanan dan keamanan tidak dapat dipisahkan dalam membangun Indonesia yang adil dan berdaulat”, jelas Rasminto.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts