Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendukung pergerakan aksi satu juta buruh dengan membagikan bunga kepada massa aksi gerakan sejuta buruh pada Rabu (10/8/2022).
Bagi DPP KNPI bahwa isu kesejahteraan buruh merupakan isu kerakyatan yang harus terus disuarakan lantang, terlebih sorotan terhadap UU Cipta kerja terdapat pasal kontroversi yang harus direspon.
“KNPI sebagai elemen motor penggerak yang memiliki moral force akan terus lantang bersuara mendukung gerakan buruh. Sebab, buruh merupakan pilar utama bagi seluruh aktivitas perekonomian dan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional sendiri untuk mensejahterakan rakyat, terutama kaum buruh tersebut,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta.
Menurut KNPI, terbitnya UU Cipta Kerja menciptakan kaum buruh jadi kelompok yang paling rentan terhadap persoalan nasib kehidupannya.
Hal tersebut dapat dirasakan pada sistem kerja kontrak, dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode batas waktu kontrak, dengan menyebut menyebut pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga menghapus ketentuan pasal 59 UU 13/2003 bahwa sebelumnya diatur batas waktu selama “tiga tahun” sebagai salah satu kriteria PKWT.Hal ini membuat ketidakpastian kerja bagi buruh.
“Selain itu, UU Cipta Kerja kebablasan tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing,” terang Haris.
Padalah berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi.
“Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas,” tegasnya.
Sorotan lain KNPI adalah batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
“Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding. Mengingat, upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Sekjen DPP KNPI Gadung RN Huda dalam keterangan tertulis DPP KNPI.
Lanjut Gadung, buruh juga sangat rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut tercermin pada Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.
Baca Selengkapnya….. di knpisatu.com