Reformasi Polri Berkelanjutan, Upaya Pemulihan Citra Polri

Kebijakan reformasi Polri merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional. Walaupun pembangunan itu tidak selalu membawa masyarakat pada kondisi yang aman, tentram maupun sejahtera, akan tetapi pembangunan tersebut bersifat kriminogen.

Apabila tidak direncanakan secara rasional dengan memperhatikan kondisi riil suatu bangsa akan berdampak pada konflik dan kriminalitas. Aspek nilai kultural yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia dalam pembangunan negeri ini, tak cukup sekedar mengejar pertumbuhan semata, yang pada akhirnya berakibat terhambatnya keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Dengan adanya sifat kriminogen tersebut, seharusnya pembangunan berkelanjutan yang mendasar dalam aspek kultural dengan konteks kasus Sambo dapat membuktikan jika belum terkikisnya budaya militer dalam organisasi Polri itu sendiri. Maka memang Polri itu harus meredefinisi dirinya sebagai Polisi sipil dengan melakukan demiliterisasi. Buang jauh-jauh sifat-sifat atau karakteristik militeristik yang hanya menunjukkan kekuatan bersenjata yang abai pada proses penegakan hukum itu sendiri.

Polri juga harus melihat bagaimana sifat reaksioner terhadap munculnya berbagai usaha membanguan format keamanan nasional yang komprehensif yang secara implisit dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI, dinyatakan jika Polri sebagai pengelola keamanan dalam negeri. Selain itu pula sebagai koordinator dan pengawas dari pegawai negeri sipil dalam konteks pembangunan tentu yang memerlukan tatanan secara sistemik antara Polri dan lembaga non keamanan yang seharusnya dijalankan.

Seperti juga dalam konteks pemberantasan judi online, tentunya aparat kepolisian atau dalam hal ini para penyidik banyak mengalami kesulitan-kesulitan terkait dengan masalah aturan Perbankan, maka perlu juga secara lembaga di luar non keamanan seperti Perbankan juga harus mereformasi UU Perbankan tersebut. Hal ini juga selaras dengan belum jelas arahnya pembangunan yang mau dituju serta bagaimana sistem keamanan nasional yang sesungguhnya sesuai dengan kondisi geopolitik Indonesia. Kenyataan kondisi di atas harusnya membantu Polri dalam melakukan perubahan kelembagaan yang lebih baik, dari cita-cita reformasi yang sudah lebih dari 20 tahun untuk membuka diri dari kekurangan-kekurangannya sebagai masukan yang konstruktif dalam reformasi Polri.

Dalam perspektif keamanan, ada pendekatan keamanan hak asasi manusia yang tertuang dalam laporan UNDP (1994) Human Development Report, bahwa konsepsi pembangunan sebagai strategi utama untuk meningkatkan keamanan manusia dilatarbelakangi oleh perpektif yang dikembangkan dalam pembangunan. Dalam konsep ini ada tigal hal yang perlu menjadi perhatian, yakni: pertama, pembangunan itu akan memunculkan suatu ancaman, berupa penolakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena tidak adanya supremasi hukum yang pasti. Ini yang terjadi pada tragedi duren tiga dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, masyarakat merasa ada hal pelanggaran ataupun pelemahan dalam penegakan supremasi hukum, maka inilah yang harus dibangun. Kedua, pembangunan harus memperhatikan masalah kemanusiaan (humanitarian), dimana nyawa itu sangat berharga, dan rasa hormat serta penempatan hak-hak masyarakat secara kemanusiaan harus dijunjung tinggi. Dan, ketiga adalah bagaimana memberikan perluasan konsep keamanan dalam konteks berbagai aspek dari ekonomi, kesehatan, pangan, lingkungan hidup komunitas dan berbagai aspek termasuk juga isu-isu yang sifatnya transnasional, seperti penyelundupan narkotika, terorisme dan juga migran lebih diperhatikan dan diselesaikan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media

Most Popular

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

Categories

On Key

Related Posts